Peraturan Baru Kemenaker, Menyebabkan Dana JHT Buruh Tidak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan baru yang membuat kaum buruh merasa dirugikan, bagaimana tidak dirugikan, peraturan baru tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut telah mengubah dengan mencabut peraturan lama yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah dikeluarkan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan bahwa dalam pasal 3, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya dalam Pasal 4 disebutkan bahwa, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Dengan adanya peraturan baru tersebut, bagi pekerja yang mengundurkan diri atau mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usianya mencapai 56 tahun, menjadi tidak bisa mencairkan dana JHT seperti biasanya, jadi kalian harus menuggu sampai dengan 56 tahun.
Peraturan ini bagi saya cukup merugikan kaum buruh, karena dana JHT tersebut sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup buruh jika buruh tersebut terkena PHK atau mengundurkan diri, misalnya jika kita ingin memanfaatkan dana tersebut untuk modal mencari kerja, atau untuk membuka usaha, jadi dana JHT tersebut sangatlah bermanfaat, apalagi bagi pekerja outsourching yang terkena PHK dimana kita ketahui mereka tidak mendapatkan pesangon jika terkena PHK.
Dalam peraturan sebelumnya, kita bisa mencairkan dana JHT tersebut jika kita telah berhenti bekerja selama 1 bulan, jadi bagi kalian kaum buruh pabrik, buruh kantor, orang yang masih mendapatkan upah dari pihak lain. Mari kita sama-sama tolak peraturan tersebut dengan menandatangani petisi yang telah dibuat oleh saudara kita Suhari Ete di situs www.change.org. Gunakan jari kalian agar bisa bermanfaat untuk orang banyak dan sebar luaskan petisi pada tautan yang saya berikan dibawah ini melaui akun media sosial kamu seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter dan lainnya. Terima kasih.
Tandatangani Petisi Ini : Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun
#BatalkanPermenakerNomor 2/2022 #hidupburuh #pemerintahharusberpihakkepadaburuh
Posting Komentar untuk "Peraturan Baru Kemenaker, Menyebabkan Dana JHT Buruh Tidak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun"
Posting Komentar